ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA BELADIRI INDONESIA GARUD@ $UCI
FORMASI MEDITASI RINJANI
SATLAT STKIP HAMANWADI SELONG
PERIODE 2011/2012
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 1
1. Organisasi Beladiri kemahasiswaan ini bernama Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong.
2. Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong berkedudukan di bawah BEM STKIP Hamzanwadi Selong.
BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong adalah wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan tentang dunia Beladiri dan peningkatan prestasi serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
Pasal 3
Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong berrtujuan menciptakan insan yang Olahragawan, Akademis dan Organisatoris.
BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong bersifat fleksibel dan bertanggung jawab.
Pasal 5
Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong berfungsi:
1. Sebagai organisasi Beladiri Kemahasiswaan STKIP Hamzanwadi Selong
2. Untuk menampung dan menyalurkan bakat dan minat Beladiri mahasiswa STKIP Hamzanwadi
Selong
3. Wadah koordinasi kegiatan organisasi Beladiri Kemahasiswaan di STKIP Hamzanwadi Selong
Pasal 6
Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong mempunyai tugas pokok melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), memberikan pendapat dan usulan kepada BEM STKIP HAMZANWADI Selong yang berkaitan dengan Beladiri, fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional perguruan tinggi.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI BELADIRI KEMAHASISWAAN
Pasal 7
1. Struktur Organisasi Kemahasiswaan terdiri dari :
a. Dewan Pembina Beladiri (DPB)
b. Dewan Pelatih Senior (DPS)
c. Pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong yang dipimpin oleh Seorang Ketua Satlat (Satuan Latihan)
d. Tim Garud@ merupakan Tim khusus yang memiliki spesifikasi keahlian Beladiri.
2. Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong adalah Organisasi Beladiri Kemahasiswaan di STKIP Hamzanwadi Selong
3. Pengurus Satlat Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinnjai Satlat STKIP Hamzanwadi Selong adalah pemegang kebijakan tertinggi yang mengorganisir semua anggota Beladiri di STKIP Hamzanwadi Selong
4. Koordinator Sabuk adalah Pengarah anggota Beladiri di setiap tingkatan.
BAB V
KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 8
1. Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Satlat STKIP Hamzanwadi Selong berkewajiban melaksanakan GBHO dan kebijaksanaan lain sesuai dengan AD/ART keputusan Kongres Utama Anggota (KUOTA)
2. Memberikan pertanggungjawaban kepada KUOTA dalam bentuk lisan dan tulisan
3. Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satia STKIP Hamzanwadi Selong skebijaksanaan sesuai dengan AD/ART Keputusan KUOTA
Pasal 9
1. Pengurus Satlat berkewajiban memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Tertinggi pada masing-masing Program Studi dan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satia STKIP Hamzanwadi Selong
2. Melaksanakan Keputusan Musyawarah di Satlat masing-masing
Pasal 10
3. Pengurus Satlat Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satia STKIP Hamzanwadi Selong berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri yang sesuai dengan AD/ART mekanisme, dan keputusan-keputusan musyawarah.
Pasal 11
1. Satlat berkewajiban :
a. Memberikan Pertanggung jawaban kepada Musyawarah tertinggi masing-masing Satlat dan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong
b. Melaksanakan keputusan musyawarah tertinggi di Satlat masing-masing.
2. Satlat berkewajiban melaksanakn kebijaksanaan sesuai dengan musyawarah dan keputusan KUOTA.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI
Pasal 12
1. Kepengurusan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan para Koordinator Sabuk serta Tim Garud@.
2. Kepengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong ditetapkan dalam KUOTA dan disahkan oleh Ketua Puslat di STKIP Hamzannwadi Selong dengan Surat Keputusan.
Pasal 13
1. Masa Bakti kepengurusan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong 1 (satu) Tahun
2. Apabila Ketua Satlat STKIP Hamzanwadi Selong berhalangan tetap, sedangkan masa jabatannya belum berakhir maka kedudukan Ketua Satlat diganti oleh Sekretaris Satlat.
3. Pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong berakhir karena masa baktinya selesai, Studi selesai, meninggal dunia, dan diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban sebagai pengurus atau hal lain yang merugikan Beladiri dan Almamater
Pasal 14
Pengurus Satlat Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong dan mekanisme kerjanya diatur dalam pedoman organisasi.
BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PEMBINA
Pasal 15
1. Dewan Pembina bertugas memberikan arahan dan bimbingan kepada pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satia STKIP Hamzanwadi Selong, dalam merancang dan melaksanakan program kegiatannya.
2. Dewan Permusyawaratan Beladiri bertugas :
a. Menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Ketua Satlat
b. Memonitoring pelaksanaan kegiatan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Maditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 16
1. Musyawarah tertinggi Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong adalah Kongres Utama Anggota (KUOTA) yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh pengurus Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong yang diikuti peserta dan Peninjau
2. Kekuasaan dan wewenang Kongres Utama Anggota (KUOTA)
a. Menilai kebijaksanAan dan pertanggung jawaban pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong
b. Memilih pengurus Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong yang baru
c. Menyempurnakan AD/ART, GBHO, APBO dan Rekomendasi
d. Menetapkan berbagai keputusan yang Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong menjadi wewenang KUOTA
3. Peserta KUOTA berasal dari PenguruS Lembaga Beladiri Indddonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satia STKIP Hamzanwadi Selong sebagai peserta dan peninjau.
4. Peserta KUOTA mempunyai hak suara dan hak bicara sedangakan peninjau hanya memiliki hak bicara
5. Pimpinan sidang dipilih oleh anggota KUOTA
6. KUOTA dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dari yang berhak hadir
a. Banyaknya peserta masing-masing semua pengurus pengurus Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong
b. Dihadiri Pembina, Pengurus Saltat, dan Koordinator Sabuk sebagai peserta dan Peninjau
7. Setelah laporan pengurus disampaikan maka pengurus Satlat yang dinyatakan demisioner
Pasal 17
1. Musyawarah tertinggi di tingkat Satlat disebut Kongres Utama Anggota (KUOTA) yang dilaksanakan satu kali dalam setahun dan dihadiri oleh Pengurus Satlat dan jajarannya
2. Wewenang Kongres Utama Anggota (KUOTA)
a. Menilai laporan pengurus Satlat
b. Menetapkan AD/ART, GBHO, APBO dan Rekomondasi
c. Memilih pengurus Satlat yang baru
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Untuk pembiayaan organisasi kemahasiswaan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satkat STKIP Hamzanwadi Selong dibebankan kepada:
1. Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Maditasi Rinjani Satlat STKIIIIIP Hamzanwadi Selong
2. Usaha-usaha lain yang tidak merugikan Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong
BAB X
HUBUNGAN KERJASAMA
Pasal 19
Organisasi Beladiri Kemahasiswaan dapat menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan profesi / fungsional dan pemerintah yang bersifat simbiosis mutualisme dan tidak mengikat.
BAB XI
PELANTIKAN
Pasal 20
1. Panitia KUOTA melaporkan semua hasil kongres untuk disahkan oleh Ketua Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong
2. Minimal dua minggu setelah KUOTA , Panitia melaksanakan acara pelantikan pengurus Satlat yang baru
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 21
1. Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan dapat dilaksanakan dalam Kongres Utama Anggota Luar Biasa (KUOTALUB) yang dihadiri 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
2. Bilamana Organisasi Beladiri Kemahasiswaan dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan oleh suatu Musyawarah (Kongres) yang dilaksanakan oleh sebuah panitia likuidasi yang ditunjuk pada waktu pembubaran itu dan kongres memutuskan untuk menyerahkan sisa kekayaan organisasi ke Puslat setelah dikurangi dengan hutang-hutang organisasi.
3. Organisasi Beladiri kemahasiswaan yang sudah dibubarkan hak milik haknya diserahkan ke Puslat.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
1. Anggaran Dasar ini hanya dirubah dan diganti melalui kongres Utama Anggota (KUOTA) Lembaga Beladiri Indonesia Garud@ $uci Formasi Meditasi Rinjani Satlat STKIP Hamzanwadi Selong tahun berikutnya.
2. Segala sesuatu yang tidak ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.